7 Pegawai BP Batam Terima SK Pemberhentian Secara Hormat
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, menyerahkan 7 Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat kepada pegawai. Mereka, telah memasuki masa purnabakti atau mencapai usia pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020), bertempat di ruang rapat Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, lantai 7, BP Batam, Batam Centre.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam, Lilik Lujayanti, dalam laporannya menyampaikan, SK Pemberhentian Dengan Hormat ini diberikan kepada pegawai BP Batam yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun per tanggal 1 Oktober 2020.
Adapun beberapa pegawai yang menerima SK Pemberhentian Dengan Hormat tersebut, antara lain Muhammad Salim, SE, Suparno, Salamun, Hotma P. Aritonang, Endang Suprihatiningsih, Syukri, dan Walim S Rahayu.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada 7 orang yang telah mendapatkan SK tersebut karena telah mencapai usia pensiun pegawai BP Batam. (r/ssb)