Simpan Bayi di Lemari Hingga Tewas, Ibu Paruh Baya Ini Terima Ganjarannya

Selasa, 27 Oktober 2020

Suasana sidang di PN Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menuntut wanita paruh baya, Lilik Sulistyowati karena terbukti bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/10/20)

Sidang dipimpin hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati.

"Terbukti bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkannya. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 341 KUHP dan menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara,”ujar JPU.

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Annur Saifuddin mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Peristiwa ini bermula ketika terdakwa melahirkan bayi di dalam kamar kostnya di Gang Delima, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin (6/7/20) sekira pukul pukul 04.45 Wib. Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mengecek bayinya sudah tidak bernafas.

Untuk memastikan, terdakwa juga sempat mengecek mata bayinya yang sudah tertutup dan korneanya sudah tidak bergerak.

Karena merasa menggigil dan sakit, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya dan meminta agar membelikan obat. Setelah itu terdakwa kembali berpikir, kalau nanti temannya datang dan mengetahui ada bayi yang dilahirkan makan akan menimbulkan aib, hingga kemudian terdakwa mengambil bayinya dan menyimpannya di dalam bagian bawah lemari pakaian.

Setelah temannya datang, terdakwa ditemukan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian temanya mencari KTP dan kartu BPJS didalam lemari, secara tidak sengaja menemukan mayat bayi perempuan yang disembunyikan terdakwa dalam lemari, melihat itu, saksi melaporkan apa yang dia lihat ke polisi. (mad)