Mantan Komisioner KPU Lingga, Irham
TRANSKEPRI.COM.LINGGA-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Irham menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara serta hakim Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini terkait pemanggilan seorang Camat dan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang di lakukan oleh Bawaslu Lingga.
Irham menilai penindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan Bawaslu tidak netral dan profesional dalam melaksakan tugas dan fungsinya di pilkada Kabupaten Lingga.
Irham khawatir atas kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang besar pada pelaksanaan pilkada Lingga 2020 mendatang.
"Saya menyatakan tidak percaya pada Bawaslu Lingga" kata irham dalam keterangannya, kamis(22/10/2020).
Di samping itu Irham juga sedang melengkapi berkas untuk melaporkan Bawaslu Lingga atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.
"Kami akan laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena penanganan ini tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan Undang-undang," ujarnya.
Ia menyebutkan, terkait penanganan tersebut, bukti formil dan materil terhadap ASN dan PTT ini masih banyak kekurangan
Selain ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), irham mengatakan, ia juga meminta Bawaslu Kepulauan Riau dan Bawaslu RI, untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja Bawaslu Lingga
"Bawalu RI dan Bawaslu provinsi harus melakukan supervisi dan melakukan evaluasi kinerja terhadap Bawaslu Lingga," tegasnya.
"Jangan sampai kinerja Bawaslu bisa menjadi potensi konflik diantara para pendukung pasangan calon, karena apa? Karena tidak puas dengan putusan penyelenggara yang tidak netral," lanjutnya lagi.
Sementara itu komisioner Koordinator Pengawasan Bawaslu Lingga Ardi Aulia yang dikonfirmasi media ini mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan sebuah temuan di lapangan yang sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020.
"Apa yang sudah kita tindak terhadap ASN dan PTT ini berdasarkan temuan di lapangan dan sudah terbukti bersalah dengan mengacu pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020," sebut Ardi.(wan)