TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulaun Riau menyatakan, dugaan pelanggaran kampanye program bantuan motor untuk RT dan RW Paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina belum termasuk dugaan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kepri, Idris kepada sejumlah media, Kamis (22/10/20) mengatakan, berdasarkan keterangan LO Paslon nomor urut 3, Paslon tidak pernah mengkampanyekan pemberian motor pada RT dan RW melalui media sosial.
“Dan hal tersebut merupakan permintaan dan aspirasi dari masyarakat, untuk kemudahan pemberian pelayanan, berdasarkan hal tersebut paslon menjadikan hal itu menjadi program AMAN,"ucap Idris
Sementara Cagub Kepri nomor urut 3, Ansar Ahmad menjelaskan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi Kepri untuk menunjang kinerja RT RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah terdepan untuk melayani masyarakat.
Bahkan Ansar juga bersedia menjelaskan simulasi pembiayaan pengadaan motor bagi RT dan RW tentu tidak mengandalkan dana APBD.
Namun, bersumber dari sumber lain seperti CSR (Corporate Social Responsibility).
Oleh sebab itu, Ansar menambahkan rencana penyediaan kendaraan roda dua bagi RT dan RW adalah program kerja yang akan dilakukan bertahap dan di dahulukan bagi RT RW yang dianggap paling membutuhkan.
“Bagi saya, berada di tengah-tengah rakyat adalah kemewahan yang sesungguhnya, dimana muka ketemu muka, hati ketemu hati. Berdialog dan mendengarkan keluhan mereka secara langsung, tidaklah tergantikan,” ujar Ansar Ahmad. (mad)