Gedung Kejagung saat mengalami kebakaran
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Agustus lalu.
Dia menuturkan hal itu usai melakukan ekspose atau gelar perkara antara jaksa peneliti kasus dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (21/10).
"Gak ada (unsur kesengajaan), jadi (Kebakaran) itu karena kealpaan. (Pasal) 188 (KUHP)," kata Fadil kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan dengan sejumlah alat bukti yang selama ini ditemukan oleh penyidik.
"Saya bicara alat bukti. Karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana, kita lihat perkembangannya di persidangan," ucapnya lagi.Meski demikian, dia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Fadil menjelaskan bahwa dari serangkaian kegiatan gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Peneliti, penyidik sendiri sudah akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hanya saja, kata dia, waktu dan juga proses penetapan tersebut tergantung pada Bareskrim Polri itu sendiri. Sehingga, pihaknya tidak dapat ikut campur dalam prosesnya.
Sebagai informasi, Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada Jumat (23/10) mendatang. Penyidikan kasus ini sendiri telah berjalan lebih dari sebulan sejak diumumkan pada September lalu."Kami kan ini koordinasi, mereka melaporkan perkembangan penyidikan pada kami. Kami beri petunjuk supaya berkas nanti harus ada ini ini ini," pungkas dia.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame). Oleh sebab itu, polisi menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana dalam insiden kebakaran tersebut.(tm)