Dirut BUMD PT TMB Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 20 Oktober 2020

Kantor Kejari Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Tanjungpinang, Fhm memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk diminta keterangannya atas dugaan tindak pidana gratifikasi, Selasa (20/10/20). 

“Benar ada dua orang diperiksa Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang,” ujar salah seorang petugas Kejari Tanjungpinang.

Sementara sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Fhm masih berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dirut BUMD PT.TMB Fhm.

“Masih pengumpulan data, masih dipelajari dulu. Yang ada laporannya kita pelajari data-datanya dulu. Ada dua orang yang diperiksa,” ujar Ahelya.

Sementara itu, Fhm yang coba dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya lewat telepon dan pesan singkat belum memberikan tanggapan. (mad)