Kantor Kejari Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang disebut mulai melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), kemarin, Senin (19/10/20).
Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com, pemeriksaan terhadap kedua karyawan BUMD PT. TMB dilakukan di kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang. Belum diperoleh informasi seputar apa saja pertanyaan yang dikemukakan penyelidik terhadap keduanya.
Menurut sumber transkepri.com, kedua karyawan dipanggil Kejari Tanjungpinang melalui surat resmi yang diterima kantor BUMD PT. TMB untuk bersedia hadir dan memberikan keterangan terkait apasaja yang mereka ketahui untuk keperluan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi, penerimaan jabatan dan mekanisme pemberian gaji karyawan serta penggunaan keuangan daerah.
Menurut keterangan sumber, kedua karyawan BUMD PT. TMB mulai diperiksa dan diminta keterangannya sekitar pukul 11.30 WIB dan selesai pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Belum diperoleh informasi berkas apasaja yang diminta penyelidik dan informasi yang dikemukakan oleh kedua karyawan pada saat pemeriksaan.
Terkait kebenaran pemeriksaan kedua karyawan BUMD PT. TMB oleh Kejari Tanjungpinang, sampai berita ini dirilis, Fahmi S.si Dirut BUMD PT. TMB dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan keterangan dan informasi apapun.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya untuk diminta tanggapannya terkait kebenaran dan materi pertanyaan saat pemeriksaan terhadap kedua karyawan BUMD PT. TMB juga belum memberikan informasi apapun sampai berita ini dirilis. (mad)