Pemimpin Redaksi LintasKepri.com, Iskandar Syah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang, Iskandar Syah yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Lintas Kepri.com, kecewa lantaran perlakuan Pjs Gubernur Kepulauan Riau yang diduga telah melecehkan salah seorang wartawan Lintas Kepri.com saat mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) dibeberapa pasar di Tanjungpinang, Senin (19/10/20).
Dalam kegiatan pembagian masker dan handsanityzer oleh Pjs Gubernur Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang, wartawan LintasKepri.Com bertanya terkait momen pembagian masker mengundang konsentrasi massa yang diduga tidak sesuai prokes, sontak Pjs Gubernur Kepri balik bertanya apakah kamu sudah benar menggunakan masker sambil menaikkan masker wartawan.
Atas peristiwa itu, Pemimpin Redaksi LintasKepri.com, Iskandar Syah mengutarakan kekecewaan perlakuan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin yang dinilai melecehkan dirinya sebagai wartawan.
Iskandar Syah mengungkapkan kekecewaannya, katanya, selaku pejabat publik, seharusnya Pjs Gubernur Kepri memberikan contoh yang baik terhadap pekerja media, pers termasuk 4 pilar demokrasi, seharusnya bisa diperlakukan lebih baik.
Ketua IWO menilai pertanyaan awak media terhadap Pjs Gubernur Kepri sudah sepantasnya, dimana wartawan melihat pada kesempatan pembagian masker menimbulkan berkumpulnya orang banyak, hal itu yang ditanyakan, hingga Pjs merepon pertanyaan awak media dengan rona seperti orang marah.
"Pertanyaan awak media ketika itu sewajarnya, apalagi kita dalam suasana Covid-19, protokol kesehatan bukannya tidak boleh mengumpulkan orang dalam jumlah banyak," tukas Iskandar.
"Wajarkan teman-teman wartawan bertanya tentang kegiatan tersebut dan apa yang mereka utarakan berdasar sesuai apa yang mereka lihat. Apalagi momen ptokes dan bagi-bagi maskernya menimbulkan kerumunan. Mereka bertanya tentu sesuai dengan fakta lapangan,"ujar Iskandar lagi.
Iskandar menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik dilapangan setiap pekerja media dilindungi oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi sesuai mekanisme dan aturan tentang pers.
"Kan sudah jelas, ada Undang-Undang yang mengaturnya. Wartawan juga punya kode etik. barangkali Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin lupa tentang hal ini?," pungkas Iskandar. (mad)