Sekjend Laskar Merah-Putih Kepri, David
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau mendukung upaya pengungkapan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Sekjen LMP Kepri, David Samosir mengapresiasi langkah penyelidikan pulbaket dan puldata yang sedang dilakukan Kejari Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerimaan jabatan dan gaji salah seorang kasi operasional di BUMD PT. TMB.
"Saya dapat memastikan SK dan slip transferan gaji HS yang berstatus sebagai kepala divisi operasional dengan nominal gaji sebesar Rp 7.250.000,. (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) benar adanya,"tukas David kepada transkepri.com, Sabtu (17/10/20).
Lebih lanjut David mengatakan LMP mendukung penuh pengungkapan dugaan gratifikasi ditubuh BUMD PT. TMB untuk serius menelusuri apakah ada kaitannya penerimaan salah seorang kadiv dan mekanisme pemberian gaji yang bersangkutan dengan terhentinya proses hukum dugaan penggunaan gelar akademik palsu dan memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik atau berkas negara sebagaimana yang tengah ditangani oleh penyidik kepolisian ketika itu.
"Secara organisasi kami mendukung penuh upaya kejaksaan menelusuri dugaan upaya melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak pengambil keputusan dan kebijakan dalam struktur operasionalisasi BUMD PT. TMB," pungkas David.
David Samosir berharap kepada Pemko Tanjungpinang yang secara hukum memiliki legitimasi penuh terhadap BUMD PT. TMB untuk memberikan kebijakan maupun keputusan yang baik dan profesional keberlangsungan optimalisasi perusahaan plat merah ini untuk lebih baik dan berkemajuan untuk menopang APBD kota Tanjungpinang bahkan lebih jauh untuk menjaga kredibiltas Pemko.
"Bila dilihat managemen BUMD PT. TMB layak dipertahankan maka harus dipertahankan dengan segala catatan kemajuan tanpa didasar like and dislike, namun bila dilihat tidak sehat maka pemko wajib bersikap dan mengambil keputusan untuk memajukan perusahaan daerah milik pemko tersebut," beber David.
Berikan akses untuk rekan rekan penyelidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana gratifikasi dan penggunaan keuangan daerah yang dikelola BUMD PT. TMB," ujar David lagi. (mad)