Wali Kota Tanjungpinang saat peluncuran aplikasi SEKEJAP
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Menjadi daerah tujuan investasi merupakan impian dan sebuah prestasi bagi setiap daerah. Dengan semakin bergeliatnya para investor untuk menanamkan modal dan memiliki usaha di suatu daerah, menjadi ukuran kesejahteraan daerah itu sendiri.
Semua itu tidak terlepas dari suatu sistem pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan akuntabel. Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang membuat sebuah aplikasi Sistem Elektronik E-Signature Tanjungpinang atau dikenal dengan Aplikasi “Sekejap”.
Aplikasi ini secara resmi diluncurkan oleh Walikota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (15/10).
Dalam sambutannya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan salah satu hal yang membuat lambatnya pelayanan administrasi adalah menunggu pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Perlu diketahui bersama bahwa, dalam membuat pengesahan akhir dokumen adalah diperlukannya tanda tangan basah. “Bagi anda yang memiliki banyak waktu luang untuk melakukannya mungkin hal ini tidak akan terlalu mengganggu, tapi bagi anda yang sangat sibuk dalam keseharian.
Jelas hal ini akan sangat mengganggu, untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendorong semua OPD untuk bisa memanfaatkan penggunaan teknologi baik itu tanda tangan elektronik (e-signature) atau berbagai layanan dokumen administrasi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus berupaya mengimplementasikan komitmennya dalam bidang percepatan layanan perizinan sebagai bukti atas visi melanjutkan pembangunan yang adil dan merata serta menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan yang telah dicanangkan.
“Dalam rangka percepatan dan peningkatan layanan perizinan tersebut, pemerintah kota tanjungpinang sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kami menyatakan akan terus melakukan perbaikan iklim usaha, antara lain dengan mengintegrasikan proses perizinan, meningkatkan penyelenggaraan sistem layanan, sehingga pelaku usaha lebih merasakan manfaatnya, pada era digital sekarang ini, perizinan usaha dapat diproses secara elektronik dari yang sebelumnya secara offline sehingga terlalu banyak izin dan memakan waktu lama,” lanjut Rahma.
Selanjutnya, Rahma juga mengatakan dengan penerapan tanda tangan elektronik (e-signature) melalui sistem ini, tentu diharapkan dalam penyelenggaraannya dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada pelaku usaha/bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu serta bisa memberikan jaminan legalitas formal sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Saya berharap melalui sistem kerja seperti ini bisa memberikan dampak kemudahan komunikasi dan portfolio kerja, seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, sehingga dapat mengurangi kehilangan data (dokumen), tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan karena kepala dinas tidak berada ditempat, Saya juga menekankan kepada Kepala DPMPTSP dan seluruh kepala OPD baik yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik (e-signature) atau pun belum, harus tetap memperhatikan aspek hukum tentang sahnya sebuah dokumen sebagai alat bukti yang telah diterbitkan, karena secara fisik, bentuknya rentan dipalsukan meskipun dalam hal kemananan e-signature memiliki kode-kode khusus, bagi orang awam hal ini tentu sulit membedakannya, jangan hanya karena ingin simpel, mudah dan cepat semua izin usaha diterbitkan,” harapnya.(tm)