Peradi Apresiasi Kerja Cepat Kejari TPI Ungkap Dugaan Gratifikasi di BUMD PT TMB

Jumat, 16 Oktober 2020

PERADI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Agung Wira Dharma memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjungpinang dan jajarannya yang telah merespon aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di BUMD PT. TMB.

Membaca pemberitaan media massa tentang pernyataan HS yang mana menurutnya berstatus sebagai karyawan dan menerima gaji dari BUMD PT. TMB bukan karena permintaan, manusiawi setiap orang mengatakan sesuatu yang baik atas dirinya, namun jangan lupa setiap tindakan tentu ada motifasi dan latar belakangnya," ujar Agung.

"Melapor atau dilaporkan dan menghentikan proses pidana tentu tiga hal yang didasari oleh sebab akibat, atas apa seseorang dilaporkan dan kenapa laporan dihentikan semuanya tidak luput dari kesepakatan, bahkan menerima atau mengembalikan sebuah pemberian tentu tidak melepaskan seseorang dari indikasi jeratan pidana,"terang Agung lagi.

Agung menjelaskan apabila sudah pernah menerima lalu dikembalikan tentu tidak akan menggugurkan persoalan pidana, karena perbuatannya sudah dilakukan dan menerima sebuah pemberian oleh karena motif tertentu, misalkan menarik laporan perkara lantas seseorang memperoleh sesuatu karenanya.

Bila unsur dugaan tindak pidana gratifikasi sudah terpenuhi jelas Agung, tentu penyelidik yang berkompeten untuk melelakukan proses pendalaman, katanya bukan karena mengembalikan pemberian lantas menggugurkan proses pidana.

"Saya memperoleh informasi ada upaya pengaburan barang bukti proses puldata dan pulbaket yang sedang dilakukan penyelidik Kejaksaan, gaji yang diberikan direkayasa menjadi sebuah permohonan peminjaman, memo pengangkatan salah seorang kepala divisi tersebut juga akan dihilangkan, publik yakin dan percaya jaksa paham betul metode untuk mengungkap upaya demikian," tutur Agung.

Pengunduran diri dari kadiv operasional tidak serta merta dapat menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dugaan adanya gratifikasi di tubuh BUMD PT. TMB. Begitu pula terhadap pencabutan laporan yang dilakukan pelapor tidak serta merta dapat menghentikan proses perkara, karena tindak pidana yang dilaporkan bukanlah delik aduan.

Kata Agung, perlu diselidiki dan didalami motivasi atau alasan pemberian jabatan oleh direksi,  alasan penerimaan jabatan oleh Pelapor, alasan pembayaran gaji dimuka secara penuh walaupun  baru beberapa hari bekerja,  sistem rekrutmen dan kebenaran motifasi pencabutan laporan  yang dilakukan  pelapor.

"Apalagi keduanya dilakukan pada tanggal yang sama. SK pengangkatan dikeluarkan tanggal 29 September 2020, pencabutan laporan pun dilakukan tanggal 29 September 2020," terang Agung.

Agung juga mengatakan, proses hukum yang telah dilakukan penyidik kepolisian patut dihargai. Penyidik sudah bersusah payah melakukan pemeriksaan sampai harus berangkat ke Kota Medan Sumatera utara untuk memeriksa keabsahan ijazah terlapor dan menemukan bukti bukti lainnya. Peradi juga sudah membantu memberikan bantuan hukum untuk mengawal proses penegakan hukumnya.

"Pihak kejaksaan juga sudah menerima SPDP atas perkara ini. Jangan dianggap proses hukum bisa dipermainkan begitu saja. Ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh Pelapor apabila tanpa dasar hukum yang jelas melakukan hal tersebut. Apalagi bila nanti terbukti ada kaitan erat pencabutan laporan dengan gratifikasi jabatan," papar Agung. (mad)