Ketua Peradi Tanjungpinang, Agung Wira Dharma
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma minta pihak Kejaksaan menyelidiki dugaan gratifikasi penerimaan karyawan, sistem penggunaan keuangan daerah serta mekanisme pembayaran gaji karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Agung mengatakan Peradi memperoleh surat bertanggal mundur dan beberapa kejanggalan sistematis terkait penerimaan karyawan, salah seorang kepala divisi di BUMD PT. TMB.
"Patut menjadi perhatian penerimaan salah seorang Kasi yang bernama HS erat kaitannya dengan terhentinya proses hukum dugaan tindak pidana terlapor Dirut BUMD PT. TMB Fhm," ujar Agung, Selasa (13/10/20).
Dikatakan Agung, Dirut BUMD PT. TMB yang berstatus terlapor bahkan akan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana keabsahan gelar akademik serta memberikan keterangan tidak benar pada berkas negara sebagaimana yang dirilis oleh berbagai media lokal di Tanjungpinang.
Agung menduga telah terjadi semacam pengaburan proses perkara pelapor dan terlapor dugaan tindak pidana, dimana setelah pelapor resmi berstatus karyawan di BUMD PT. TMB, proses hukum perkara tersebut berhenti tanpa kita ketahui dasar hukumnya.
Dijelaskan Agung, sejumlah karyawan BUMD PT. TMB memberikan informasi dan juga data dimana gaji mereka sampai saat ini belum direalisasikan dan managemen malah memberikan gaji penuh kepada karyawan baru yang nota bene sebagai pelapor kasus Dirut BUMD PT. TMB berinisial Fhm.
Hal semacam itu tegas Agung, perlu ditelusuri serta disidik oleh pihak pihak terkait, manakala ada indikasi pemberian jabatan dan gaji yang bersangkutan mengandung unsur gratifikasi.
"Managemen BUMD PT. TMB disinyalir tidak sehat untuk dipertahankan dengan sejumlah persoalan fundamental. Pemko Tanjungpinang diharapkan profesional untuk menentukan keputusan apakah dirut BUMD PT. TMB masih layak dipertahankan ataupun diganti," tegas Agung.
Pada kesempatan itu, Peradi juga minta penyidik kepolisian memberikan transparansi informasi terhadap publik terkait sejauh mana penanganan perkara pelapor dan terlapor, apakah masih diteruskan atau dihentikan. (mad)