Peradi TPI Pertanyakan Laporan Terkait Dirut BUMD PT TMB

Jumat, 09 Oktober 2020

Kantor BUMD PT TMB Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Agung Wiradharma, Rabu (07/10/20) mempertanyakan proses hukum penanganan perkara keabsahan ijazah strata satu dengan terlapor Dirut BUMD PT. TMB Fhm, yang ditangani penyidik Polres Tanjungpinang. 

Dikonfirmasi di sela acara Munas ketiga Peradi yang dihadiri Dewan Pengawas DPN Peradi Irjen Pol (Purn) Dr. Drs H.M. Rasyid Ridho S.H.,M.H di Ball Room Hotel Conford Tanjungpinang,  Agung Wiradharma mengatakan menurut pemberitaan media massa beberapa bulan lalu, penyidik pernah mengutarakan telah menemukan cukup bukti dan memperoleh keterangan saksi ahli untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan bahkan penetapan status tersangka terhadap terlapor setelah 14 hari SPDP diterima Kejari Tanjungpinang.

Namun kata Agung, hingga kini publik tidak pernah menerima informasi dan kepastian hukum atas proses penanganan penyidikan dan penetapan tersangka kasus tersebut.

Apalagi kata Agung, menurut pemberitaan media massa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Tanjungpinang mengatakan telah menerima SPDP tanpa nama yang dikirimkan oleh penyidik Kepolisian atas perkara penyidikan terhadap terlapor Dirut BUMD PT. TMB.

Bahkan kata Agung, ada informasi yang mengatakan pelapor Dirut BUMD PT. TMB, Hariyun Sagita, diduga telah melakukan upaya damai dengan terlapor dan memperoleh kedudukan pada perusahaan milik Pemko Tanjungpinang tersebut.

"Kalau informasi ini benar adanya dan bila pemberian jabatan tersebut ada kaitannya dengan penghentian proses perkara, maka baik pelapor maupun terlapor bisa saja dikenakan pasal gratifikasi karena pemberian jabatan tersebut gajinya berasal dari uang pemerintah," ujar Agung.

Agung mengatakan hal tersebut perlu mendapat perhatian dan jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk mencari jabatan atau keuntungan pribadi.

"Kami berharap ada kepastian hukum dalam perkara ini. Bila tidak cukup bukti segera hentikan proses penyidikannya, namun bila  cukup bukti harus jelas kelanjutan proses hukumnya. Kami yakin penyidik polres Tanjungpinang profesional dalam menjalankan tugasnya," tegas Agung.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra beberapa kali dikonfirmasi transkepri.com melalui ponselnya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana terlapor Dirut BUMD PT. TMB Fhm, tidak pernah memberikan keterangan, penjelasan dan kepastian hukum, bahkan publik tidak kunjung menerima informasi perkembangan kasus yang sedang ditangani pihaknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com, Hariyun Sagita telah berstatus sebagai kepala divisi pada struktur pengurusan BUMD PT. TMB, bahkan SK dan slip gaji yang bersangkutan sudah beberapa bulan lalu dikeluarkan dengan status karyawan tetap.

Hariyun Sagita, pelapor Dirut BUMD PT. TMB, ketika dikonfirmasi apakah setelah menerima jabatan kepala divisi di BUMD PT. TMB dia akan meneruskan atau menghentikan laporan Polisinya, sampai berita ini dirilis yang bersangkutan belum membalas WhatsApp transkepri.com.(mad)