TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Polsek Tebing Tinggi mengamankan terduga pelaku penganiayaan, berinisial RM (32 tahun). Pelaku melakukan penikaman terhadap seorang warga di Jl. Gelora Gg. Nangka RT 002 / RW 009, Kelurahan Selatpanjang, Kota Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (7/10) sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Aguslan SH saat dikonfirmasi Kamis, (08/10) menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Selatpanjang pada Kamis, sekitar pukul 24.00 WIB berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat.
Dimana berdasarkan hasil visum terhadap korban berinisial IM (36 thun) menerangkan, akibat tusukan itu korban mengalami luka ringan dan tidak mengganggu organ lain. Korban mengalami luka robek sedalam 05 cm dan lebar 1,5 cm.
Kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 07 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat warna merah. Dan pelaku memanggil korban untuk keluar dari rumah dengan menanyakan KTP.
"Apakah KTP pelaku masih berlaku atau tidak". Selanjutnya pelaku langsung pergi. Kemudian selang beberapa menit pelaku datang lagi dan memanggil korban. Selanjutnya pelaku dan korban bertemu di depan pintu rumah korban, tiba-tiba pelaku langsung menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kiri.
Sehingga, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan. Tepatnya di seputaran uluh hati, dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri (DPO) dengan menggunakan sepeda motor R2. Sementara, korban langsung dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti guna mendapat perawatan.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jajaran Mapolsek Tebing Tinggi tersebut menuturkan, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 Wib salah seorang keluarga pelaku menelepon dan menginformasikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi bahwasanya pelaku ada di rumahnya bertempat di Jl. Kartini Selatpanjang.
Tanpa mengulur waktu dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, AIPTU Bobben J. Rikardo SH beserta Anggota langsung menjemput pelaku, selanjutnya pelaku di serahkan pihak keluarga kepada Personil Polsek Tebing Tinggi guna diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ucap Kapolsek Aguslan.
Dari hasil penyidikan berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna hitam merek Joger Jelek, bercak darah, 1 helai celana pendek warna Merah Maron bermotif daun, bercak darah, hasil Visum Et Vertum dan 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna merah dengan BM 5130 XD. Untuk motif pelaku sejauh ini masih dalam proses penyelidikan dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 ayat (1) KUHP, ungkap Kapolsek.(004)