Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal Konprensi Pers Terkait Penangkapan Penjambret
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menembak dan menangkap penjambret yang beraksi di Jalan Cempedak, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin (5/10)
Pelaku berinisial DS (31) berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Jalan Haji Agus Salim, Rabu (7/10/20).
Menurut pengakuan penjambret, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda. Enam TKP tersebut yaitu di Jalan Cempedak, Jalan Sukarno Hatta, serta dua lokasi di Jalan Delima dan Jalan Kamboja, ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP M.Iqbal kepada sejumlah media saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
Ia juga mengungkapkan, dalam menjalani aksinya, pelaku kerap menargetkan perempuan dan warga keturunan Tionghoa sebagai korban.
“Tersangka mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban dan langsung menarik tas hingga korban terjatuh,”terang AKBP M.Iqbal.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan resedivis yang keluar dari penjara sejak tahun 2017 silam. “Ia masuk 2014 dan keluar pada 2017,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 361 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mad)