Bio Farma
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk PT Bio Farma (Persero) untuk menjalankan pengadaan vaksin corona atau covid-19 di Indonesia. Penugasan ini turut melibatkan anak usaha BUMN tersebut, seperti PT Kimia Farma Tbk dan PT Indo Farma Tbk.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Oktober dan berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020.
Bersamaan dengan penugasan ini, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bio Farma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."Penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan oleh menteri kesehatan," tulis Pasal 5 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Rabu (7/10).
Pemerintah juga akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemenuhan pengadaan vaksin secara keseluruhan.
Kemudian, perusahaan pelat merah itu juga diminta untuk menetapkan ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin dengan memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
"Badan usaha meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan. Persyaratan badan usaha mencakup sertifikat mengenai cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha," terang Pasal 6 ayat 4 dan 5. Selain itu, Jokowi juga memberi penugasan kepada badan usaha penyedia yang nanti ditunjuk untuk melakukan pengadaan vaksin corona. Penunjukkan juga dilakukan oleh menteri kesehatan.
Syarat lengkap bagi badan usaha nantinya juga ditentukan oleh menteri kesehatan. Tak ketinggalan, Jokowi juga memberi restu pengadaan vaksin covid-19 di dalam negeri kepada lembaga atau badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan vaksin.
Mereka adalah The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), dan lembaga atau badan internasional lainnya. Ketentuan jenis, jumlah, koordinasi kerja sama, syarat-syarat, hingga pelaksanaannya ada di Kementerian Kesehatan.
Tak ketinggalan, soal harga pembelian vaksin juga akan ditentukan oleh menteri kesehatan. Harga pembelian untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak.
"Dalam rangka kerja sama, Kementerian Kesehatan dapat membayarkan sejumlah dana yang diperlukan atau dipersyaratkan oleh lembaga atau badan internasional tersebut. Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ungkap Pasal 9 ayat 1 dan 2.
"Penetapan harga pembelian vaksin covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," tulis Pasal 10 ayat 3.
Bila ada kondisi mendesak atau kahar (force majeure), maka kontrak atau kerja sama, pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrak atau kerja sama.(tm)