Serikat Buruh Bakal Demo Kantor Gubernur dan DPRD Kepri Terkait Omnibus Law

Selasa, 06 Oktober 2020

Aksi tolak Omnibus Law

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (DPD FSP LEM SPSI) Kepulauan Riau akan melaksanakan unjuk rasa damai menolak RUU Omnibus Law menjadi UU di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Kepri.

Berdasarkan surat pemberitahuan unras damai yang diterima redaksi transkepri.com nomor 019/DPD FSP LEM-SPSI/KR/X/2020 tertanggal 2 oktober 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Tanjungpinang Cq Kasat Intelkam, dimana di dalam surat dijelaskan, kamis 8 oktober 2020 sekitar pukul 8.00 Wib akan dilaksanakan aksi unras gabungan DPD LEM-SPSI Kepri dan Kota Batam menolak RUU Omninus Law menjadi undang undang.

Di dalam surat pemberitahuan aksi tersebut juga diterangkan pelaksanaan unjuk rasa sesuai dengan mekanisme undang undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Eskalasi massa peserta unras sesuai dengan surat yang diperoleh transkepri.com sekitar 200 hingga 300 orang.

Massa aksi unjuk rasa direncanakan akan menggunakan kapal roro dari Telaga Punggur Batam menuju Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban selanjutnya massa akan terkonsentrasi di kedua lokasi yaitu Kantor Gubernur Kepri dan Kantor DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Sehubungan dengan suasana pandemi covid-19 di dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan DPD FSP LEM-SPSI ke Polres Tanjungpinang dijelaskan, masing-masing peserta unjuk rasa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan dan mempunyai pengetahuan memadai tentang cara penyebaran covid-19.

Ketua DPD FSP LEM-SPSI Kepri, Saiful Badri S, SH ketika ditanya apakah Kamis 8 Oktober 2020 mendatang ratusan massa akan melaksanakan audiensi atau unjuk rasa, Saiful menegaskan kami akan unras menolak RUU Omnibus Law menjadi UU bukan audiensi. (mad)