Polisi Ringkus Pengedar Narkotika Saat Transaksi

Selasa, 06 Oktober 2020

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial FA diduga hendak melakukan transaksi narkotika di daerah Kilometer 8, Kota Tanjungpinang. 

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang dicurigai ingin bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (29/9/20) lalu," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny, Selasa (6/10/20).

Ia menyebutkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya menemukan tiga paket sabu-sabu, satu buah gunting kecil dan seperangkat alat hisap sabu didalam tas ransel pelaku.

"Saat penggeledahan masyarakat sekitar ikut menyaksikan, saat kami introgasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai blok C2 No. 25  Kota Tanjungpinang," jelasnya.

Ia melanjutkan, atas pengakuan itu pihaknya lansung menuju kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu petugas menemukan 15 paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku didalam speaker.

"Tak hanya itu, kami juga menemukan 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok merk De Mild yang isinya ada 15 butir pil Ekstasi," jelasnya.

Ia menyebutkan, dari penangkapan pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak sebanyak 18 paket dengan berat 39,00 gram, 15 buti pil ektasi, timbangan digital, satu bundel kertas bening dan seperangkat alat isap sabu.

"Saat kami lakukan tes urine pelaku positif mengunakan narkoba, diduga pelaku ini merupakan pengedar," tegasnya. (mad)