Pasca Disahkannya UU Ciptaker, Begini Nasib Pekerja Kontrak

Selasa, 06 Oktober 2020

Ilustrasi: Tenaga Kerja

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketentuan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup.

Pasal 56 draf RUU itu menyebut PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ini didasarkan pada perjanjian kerja yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan ini berbeda dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur PKWT dibatasi paling lama tiga tahun.

"PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak," katanya melalui keterangan tertulis.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aturan tersebut berpotensi membuat pekerja atau buruh menjalani kontrak seumur hidup.

Perjanjian kerja ini akan berakhir apabila pekerja atau buruh meninggal dunia, jangka waktu perjanjian kerja berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan kejadian lain yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dalam Pasal 61A beleid tersebut juga menyatakan apabila PKWT berakhir maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.

Uang kompensasi yang dimaksud sesuai dengan masa kerja di perusahaan yang akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono pada Februari lalu mengungkapkan bahwa aturan itu justru memberi kepastian pada pekerja yang selama ini berstatus kontrak.Pemerintah sejak jauh hari telah membantah soal keberadaan pasal yang mengancam kontrak seumur hidup itu.

Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Dini, banyak perusahaan yang berbuat 'curang' dengan terus memperpanjang kontrak kepada pekerja. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan telah dibatasi.

"Di lapangan, buruh justru dirugikan karena mereka dikontrak 7-8 tahun. Biasanya kasih jeda sebentar kemudian kasih kontrak baru," katanya.

Untuk itu melalui RUU Ciptaker, pemerintah tak lagi mengatur waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahan berupa kompensasi bagi pekerja.

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10).DPR diketahui telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker, hari ini, Senin (5/10). Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10).

Pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker ini mendapatkan penolakan dari kalangan rakyat. Selain aksi massa yang digelar secara langsung, protes pun atas rencana pengesahan Omnibus Law Ciptaker pun bergaung di media sosial, salah satunya Twitter.(tm)