Nahar Efendi, Ketua LMB Pangkalan Kuras
TRANSKEPRI.COM, PELALAWAN - Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kec. Pangkalan Kuras, Nahar Efendi, Jum'at (12/7) melakukan kunjungan ke Polres Pelalawan menjenguk kondisi warga Desa Beringin (BY dan AR-red) di rutan res pelalawan.
Kasus penebangan empat batang kayu oleh tersangka BY dan AR untuk keperluan hajat Pemdes Tanjung Beringin pada Juni lalu yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT MM ke Satreskrim Polres Pelalawan, Nomor : LP/116/VI/2019/RIAU/RES PLLWN tanggal 11 Juni 2019 tentang Pengrusakan Lingkungan Hidup (Pasal 98 Ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengolahan Lingkungan Hidup) yang disangkakan ini diduga sangat berlebihan, kata Nahar.
Kasus ini menuai kritik banyak pihak, menurut Nahar Efendi atau akrab di panggil Atan yang dikenal sebagai Panglima Bungsu melihat kasus ini sepakat diduga hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke atas (terhadap korporasi), wajar saja masyarakat menilai demikian.
"Ya memang saya bukan ahli hukum, namun karena masalah ini lagi heboh di perbincangkan kalangan masyarakat pelalawan hingga sampai ada dalam pemberitaan di mass media sampai sampai anggota DPRD Riau tantang Polres Pelalawan Usut PT MM, dirinya berharap pihak penegak hukum bijak dan cermat melihat kasus ini, harapnya.
Kepada wartawan dia sampaikan rasa sedihnya melihat warga pelalawan yang dipenjarakan atas laporan tersebut.
"Kami berharap kepada pihak perusahan agar mencabut perkara ini, agar kedepan terjalin hubungan baik dengan masyarakat pelalawan", ujar ketua LMB Pangkalan Kuras.
Kemudian ia meminta kepada pihak kepolisiaan polres pelalawan agar menerapkan hukuman seadil adilnya, memang betul semua sama di mata hukum. Namun sebagaimana kita ketahui korporasi diduga juga telah banyak melakukan kejahatan lingkungan dan tidak tertutup juga kepada korporasi lain di Kabupaten Pelalawan, ujarnya. (*)