Suasana persidangan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah alias Dian, terdakwa dugaan kasus dugaan narkoba jenis sabu sebanyak 1,476 kilogram, Kamis (1/10/2020).
Hakim dipimpin oleh Eduart MP Sihaloho SH MH didampingi dua hakim anggota Bungaran Pakpahan SH MH dan Corpioner SH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan negara di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan yang dibacakan JPU Mona Amalia SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya, selama 14 tahun ditambah denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim dengan tegas menyatakan, bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya dimintai tolong oleh Aceng (DPO) untuk menerima paket kiriman.
Sementara, terdakwa sendiri tidak mengetahui apa isi paket tersebut dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isinya, karena Aceng tidak mau memberi tahu dan terdakwa tidak ada mendapat upah dan imbalan.
Disamping itu, terdakwa juga sudah mengenal Aceng selama 13 tahun dan Aceng sering memperbaiki mobilnya di bengkel terdakwa.
"Tidak ada alat bukti yang cukup menunjukkan atau membuktikan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika sabu tersebut. Hal ini kurangnya alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwan JPU,"ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan, bahwa penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang juga kurang sabar dan tidak berupaya untuk menangkap Aceng, yang menerima paket Lion Parcel tersebut, sehingga keberadaan barang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa.
Karena dalam kenyataannya juga umumnya dalam masyarakat Indonesia yang hidup beragama dan beradat. Hidupnya saling tolong menolong, sehingga terdakwa telah dimanfaatkan oleh Aceng untuk mengambil barang yang didalamnya paket sabu," jelas hakim.
Dalam sidang terungkap, terdakwa Ardianysah sebelumnya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman Narkoba dari lion Parcel Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima paket tersebut.
Kemudian pada Rabu 12 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Aceng (DPO) untuk meminta mengambil paket di rumah Hendra (DPO) di Jalan Fatmawati Gang Gabus Kecamatan Gebek Perumahan Viona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Atas permintaan tersebut, akhirnya terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.
Kemudian Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket, dan terdakwa juga disuruh menerima paket tersebut.
Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel dimaksud. Namun tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyamar sebagai kurit Lion Parcel dan langsung menangkap terdakwa, selanjutnya membawanya ke Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap vonis bebas majelis hakim tersebut, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa maupun Penasehat Hukum yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. yakni Annur Syaifuddin SH langsung menyatakan menerima. (tim)