Bawaslu Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS

Rabu, 30 September 2020

Bawaslu Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS

TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti  membuka rekrutmen untuk Pengawas TPS. Nantinya, ditugaskan untuk pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan meranti tahun 2020.

"Bawaslu Kepulauan Meranti melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten kepulauan meranti membuka rekrutmen  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk ditempatkan di 9 Kecamatan," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Meranti Mohammad Zaki, S.Pd Kepada media ini Rabu (30/9/2020) Malam.

Zaki mengatakan, Pengumuman dimulai tanggal 30 september hingga 2 Oktober tahun 2020, bagi warga Meranti yang ingin melihat pengumuman dapat dilihat di kantor Panwaslu Kecamatan, kantor camat dan kantor Kelurahan/Desa setempat. 

"Disamping itu untuk pengumuman juga dapat di lihat di media sosial masing-masing panwaslu kecamatan dan website Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Zaki.

Ia juga menjelaskan, Dengan telah dibentuknya Kelompok kerja (Pokja) pembentukan pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan, maka hari ini Pokja sudah mempublikasikan pengumuman pendaftaran di Wilayah kerja masing-masing. 

“Sesuai amanat Undang-Undang, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan Suara di TPS"
Untuk Total Pengawas TPS yang akan direkrut di 9 kecamatan tersebut berjumlah 450 Pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di meranti," Jelas Zaki.

Ia menambahkan, adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun,  sehat jasmani, rohani.

Menurut Zaki, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih.
 
"Untuk persyaratan lebih lengkap dapat di lihat di pengumuman yang sudah di publikasikan," kata Zaki.

Masih Kata Zaki, Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditugaskan Panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Jadi yang berkewajiban merekrut, membuat SK, serta melantik dan melakukan Bimtek adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, dengan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol covid -19, sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan terhadap rekrutmen tersebut," ungkap Zaki.

Ia berharap, sewaktu proses Perekrutan berlangsung Panwaslu kecamatan melalui Pokja melaporkan kepada Bawaslu  kabupaten dengan tembusan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI, laporan dimaksud menggunakan tautan (link) sesuai dengan juknis.

"Bawaslu Meranti juga menghimbau kepada warga Meranti yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS,"ajaknya.

" Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan sertamelaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan seperti pengawasan protokol covid -19 pada hari pemungutan suara," terangnya Zaki.(004)