Janji politik Ansar Ahmad yang janjikan motor untuk RT-RW mendapat tanggapan
TRANSKEPRI.COM.BATAM – Pemerhati Pilkada Kepuluan Riau, Muhammad Ridwan, menilai Calon Gubernur Ansar Ahmad telah melanggar aturan politik uang lantaran menjanjikan bantuan operasional berupa satu unit motor untuk seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Kepri jika terpilih menjadi gubernur.
Menurut Ridwan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap agar orang tersebut memilih pasangan tertentu.
“Jelas-jelas pernyataan Ansar yang menjanjikan satu unit motor kepada ketua RT dan ketua RW jika terpilih sebagai Gubernur Kepri masuk dalam praktik politik uang,” kata Ridwan saat ditemui media di kawasan Batam, Rabu (30/9).
Ridwan menyatakan, dalam Pasal 523 UU Pemilu, kandidat pemilihan kepada daerah yang melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, juga denda sebesar Rp48 juta. Selain itu, kandidat yang melakukan politik uang selama masa pemilihan bisa dibatalkan pencalonannya.
Karena itu, Ridwan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri segera menyusuri dugaan praktik uang yang dilakukan Ansar.
“Bawaslu Kepri harus segera bergerak, menyelidiki apa yang dilakukan Ansar dengan memberikan janji motor merupakan bagian dari politik uang. Kasus ini juga harus dibuka ke publik, biar menjadi pelajaran politik sebelum menentukan pilihan,” ujar Ridwan.(tm)