Kesbangpol TPI Gelar Pertemuan dengan Ormas dan LSM

Rabu, 30 September 2020

Pertemuan Kesbangpol TPI dengan Ormas dan LSM di Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dalam rangka menginplementasikan undang undang Nomor 17 tahun 2013, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat Kota  (Kesbangpol dan PMK) Tanjungpinang menggelar pertemuan dan  Coffee Morning di Morning Bakery, Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8, Selasa (29/9/20).

Pada kesempatan itu, Ka Kesbang Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos, M,si menghimbau agar ormas maupun LSM untuk melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol agar ormas maupun LSM dapat diaktifkan kembali.

lebih jauh, Achmad Nur Fatah mengatakan meregistrasi ulang atau mendaftarkan ulang ormas maupun LSM tidak butuh waktu lama, tidak ruwet bahkan gratis, bahkan lebih jauh sesuai peraturan dan ketentuan ormas, OKP dan LSM yang tidak lagi terdaftar dan tercatat di kesbangpol dapat dianggap keberadaannya tidak diakui.

Oleh sebab itu, kita berarap kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, LSM maupun OKP untuk datang ke Kesbang dengan membawa seluruh berkas daftar ulang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan dimasa yang akan datang Kesbangpol akan meluncurkan aplikasi pendaftaran ormas, LSN dan lainnya dalam berbasis online, jelas Kakesbang.

Disamping itu, Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Buskardi menegaskan untuk sebahagian atau seluruh ormas maupun okp yang tidak terdaftar atau melaksanakan daftar ulang maka seyogyanya hal demikian tidak dapat kita tolerir, ormas, LSM tersebut tidak akan dapat memperoleh ijin apapun dari Polres Tanjungpinang.

Ormas, LSM dan sejenisnya adalah mitra kita untuk melakukan kontrol sosial dan jadi penyambung suara masyarakat dalam menyampaikan kritik sosial maka jadilah organisasi kelompok masyatakat yang dapat menyuarakan aspirasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, pinta Buskardi.

AKP Buskardi juga mengingatkan kita tengah dilanda pandemi virus corona, ada peraturan dan pengetatan pemberian izin keramaian, oleh sebab itu kedepan dimungkinkan akan diberlakukan undang undang yang mengontrol dan mengendalikan tata cara dan mekanisme dalam berkegiatan yang sifatnya mengundang keramaian maupun dalam melakukan penyampaian aspirasi diruang publik.

Mari kita menjaga kondusifitas kota Tanjungpinang apalagi kita akan menyonsong Pemilukada, gunakan hak pilih dan keberpihakan dengan cara cara yang baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

AKP Buskardi juga meminta apabila ada oknum oknum anggota polisi yang mungkin kerja, bertingkah laku tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya akan melapor kepada pihaknya, insya allah laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti demi tujuan institusi lebih baik, ujar AKP Buskardi. (mad)