Suasana sidang di PN Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Diduga tidak menyetorkan uang pajak kendaraan dari Wajib Pajak (WP) ke kas negara, Fani Lesmana Wibawa, oknum Polisi yang bertugas di Samsat Tanjungpinang dijerat pasal penggelapan dan penipuan.
Kejadian ini terungkap dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang dibacakan dihadapan majelis hakim Penagadila Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/9/20).
Dalam surat dakwaan diuraikan modus Fani Lesmana menilep uang wajib pajak dengan berpura-pura membantu wajib pajak membayar pajak dengan sistem online. Namun uang yang seharusnya disetor ke kas negara itu dinikmati Fani Lesmana.
Berikut nama dan besaran nominal wajib pajak yang telah menyetor uang mereka ke Fani Lesmana, Vivi Yanti sebesar Rp2.500.000. Rusli Hardian Sah sebesar Rp2.080.000. Parimanan sebesar Rp3.700.000.-Fachrizan sebesar Rp1.900.000.- Kamarudiddin sebesar Rp1.700.000.- DR. Guptaja Kusumah Nagara sebesar Rp3.387.500,- Andi sebesar Rp2.300.000,- dan saksi Kalentina Saragi sebesar Rp810.000.
Total uang negara yang disetor dari wajib pajak namun tidak disetorkan oleh Fani Lesmana mencapai Rp18.375.700. (mad)