Operasi Yustisi, Petugas Tindak 13 Warga Tak Gunakan Masker

Selasa, 29 September 2020

Operasi yustisi di Lingga

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Dalam Rangka menerapkan Peraturan Bupati ( Pergub) Lingga nomor 95 tahun 2020, Polsek Dabo Singkep bersama TNI dan Satpol (PP) melakukan Operasi Yustisi dengan melakukan Penindakan terhadap warga yang melakukan Pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) berlokasi di pasar tradisional Dabo singkep Kabupaten Lingga, Senin (28/09/2020).

Jumlah Personil yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 4 personil dari Polsek Dabo Singkep, 4 personil dari TNI AL, 4 personil dari TNI AD dan 15 personil  dari Satpol PP.

AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi S.H,M.H mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan pihaknya dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan menerapkan Perbup Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP , sedangkan Personil TNI dan Polsek Dabo Singkep akan memback-up," tegas Kapolsek

Dalam Operasi Yustisi tersebut telah dilakukan Penindakan terhadap warga sebanyak 13 orang, karena tidak mengunakan Masker. 

Lebih lanjut, kapolsek  mengharapkan dan mengajak kepada masyarakat supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes di antaranya Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Rajin Mencuci tangan serta tidak berkurumun setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19," tutup Kapolsek. (002)