BNNP Kepri Amankan 4 Kg Sabu dari 3 Pemuda saat akan Bertransaksi

Selasa, 29 September 2020

Ilustrasi: Narkotika

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menyergap 3 orang berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram, pekan lalu.

Ketiganya ialah A alias B, warga Pulau Penyengat; A Alias A warga Jalan Kuantan dan H alias K warga Toruntu Kelurahan Sombano Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Informasi yang disampaikan oleh Kabid Pemberantasan BNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, Selasa (29/9/2020) informasi awal diterimanya pada Minggu (20/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB.

Kabarnya di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu. Barang ini diduga masuk dari Malaysia.

Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Tidak butuh waktu lama petugas menyergap dan menahan A alias B. Pada dirinya ditemukan 1 (satu) buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus sabu tergantung di motornya.

Lelaki ini mengaku disuruh oleh A yang berada di Tanjungpinang. Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap A yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang.

Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pada pukul 10.00 WIB, A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S yang berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 bungkus sabu kepada H.

Selanjutnya pada pukul 13.50 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di Jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNN Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (mad)