Kantor DPRD Tegal
TRANSKEPRI.COM.TEGAL- Polisi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9/2020).
Rita menuturkan sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.
Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," ujar Rita.
Buntut dari konser dangdut ini, Kapolsek Tegal Kompol Joeharno dicopot dan diperiksa Propam. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal juga telah menggelar tes swab massal. Target tes swab ini mulai dari warga sekitar, hingga penyelenggara konser dangdut.(tm)Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) lalu mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, dan dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari. Penonton yang datang cukup banyak hingga berdesakan dan banyak juga yang tidak bermasker.