Sidang Praperadilan tersangka bouksit di PN Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (TPI) kembali menyidangkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan salah seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) periode 2018 - 2019, Senin (28/9/20).
Bungaran Pakpahan SH MH, Hakim tunggal yang ditunjuk PN Tanjungpinang untuk memutuskan sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh salah seorang tersangka terhadap Kejagung Cq Kejati Kepri.
Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Prapid yang diajukan oleh tersangka Bobby Satya Kifana melalui pengacaranya Suharjo SH.
Dalam pertimbangannya, Hakim menguraikan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap termohon dan berdasarkan jawaban dari termohon (Kejati Kepri) maka hakim menilai proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilaksanakan Kejati Kepri telah sesuai prosedur, begitu juga dengan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Boby Satya Kifana.
Dalam persidangan putusan prapid, pihak dari Kejati Kepri memberikan kuasabya kepada Sukamto SH.MH, Noly Wijaya SH MH dan Dody Emil Gazali SH MH.
Diketahui sebelumnya, tersangka Boby Satya Kifana merupakan satu dari 12 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kepri.
Berdasarkan penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya kemudian Bobby Satya Kifana melakukan penolakan dengan mengajukan Prapid sebanyak dua kali. Prapid pertama yang diajukan tersangka sempat di cabut oleh melalui penasehat hukumnya, selanjutnya yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan Prapid kedua kalinya hingga hakim PN Tanjungpinang memutuskan untuk menolak prapid tersangka. (mad)