Komisi Pemilihan Umum
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada hari ini. Para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Iya benar (kampanye dimulai hari ini)," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye terjadi pada 26 September sampai dengan 5 Desember. Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember.
Pada pilkada serentak tahun ini, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Beberapa daerah tersebut seperti Provinsi Sumatera Barat, Kota Medan, Kota Depok, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Tangerang Selatan, dan sebagainya.
Hal yang perlu diingat oleh peserta pemilu adalah aturan kampanye di masa pandemi virus Corona. Para peserta dilarang menggelar konser musik. Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis (24/9), PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 63
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
Pasal 88C
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.(tm)