Diduga Mabes Polri Panggil Terkait Pembangunan Resort di Lingga, Ini Jawaban Direktur PT BPL

Jumat, 25 September 2020

Aktivitas Tanah Uruk di Air Kuala, Lingga beberapa waktu lalu (foto:Istimewa)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Direktur PT. Berkah Pulau Lingga (BPL), Andi Cori Fatahuddin menampik pemeriksaan tim Tipidter Mabes Polri atas dirinya berkaitan dengan kegiatan pembangunan resort dan lokasi adventure di Air Kulah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Pemanggilan Subdit II Tipidter Mabes Polri melalui surat nomor B/942/IX/2020/Tipidter merupakan pemanggilan biasa atau undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tindak Pidana Bidang Kelistrikan, Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Tindak Pidana Penataan Ruang dan Tindak Pidana di bidang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil diduga dilakukan oleh PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), terang Andi Cori

Melalui pesan Whatapps Andi Cori menjelaskan PT. BPL tidak pernah menjalin kerjasama usaha atau kerjasama apapun dengan management PT. TBJ, dan hal ini juga sudah saya jelaskan di hadapan penyidik Subdit II Mabes Polri beberapa waktu lalu, Rabu (24/9/20).

"PT. BPL fokus membangun lokasi adventure dan rencana resort, dan tanah bekas galian rencana kita alihkan jauh dari lokasi agar tidak menghambat pengerjaan, bahkan kalau tanah bekas galian tersebut tetap kita biarkan dapat merusak ekosistem laut," ujar Andi Cori.

Andi Cori tidak menjelaskan secara rinci kemana material tanah bekas galian yang diduga bauksite dipindahkan. Pasca dipanggil Subdit II Mabes Polri beberapa waktu lalu, Andi Cori mengatakan aktivitas pemindahan dan pengiriman tanah uruk hasil galian dihentikan, namun kegiatan pembangunan resort dan lokasi adventure tetap dilanjutkan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com, PT. BPL sudah sekian lama beroperasi di Air Kula, Kecamatan Senayang, tapi menurut warga izin yang mereka gunakan bukan izin pertambangan bauksit melainkan izin pembangunan resort dan lokasi adventure dan tanah bekas galian mereka sebut tanah uruk.

"Material bekas galian atau tanah uruk tersebut sudah belasan tongkang mereka angkut menuju Kalimantan Barat, Direkturnya Andi Cori Pinang," beber Warga Sekitar melalui pesan whatsApp.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim warga ke transkepri.com mengatakan, "beberapa hari kemaren warga juga memantau ada beberapa tongkang dan tug boat yang sudah lego jangkar di laut tapi kelihatannya belum melaksanakan loding, kita belum dapat informasi secara jelas apa penyebab mereka belum loding," tulis pesan tersebut. 

Menyikapi keterangan warga, Direktur PT. BPL Andi Cori mengatakan,tongkang dan tug boat yang sedang lego jangkar di laut benar pihaknya yang suruh datang untuk memuat tanah uruk, itu tongkang ke-11 dan 12, tongkang dan tug boat itu tidak diisi lagi dan sudah disuruh pergi  dan berkemungkinan foto yang dikirim warga ke transkepri.com katanya adalah foto lama.

Untuk menemukan kebenaran informasi warga terkait pengiriman belasan tongkang dilangsir ke Kalimantan Barat, transkepri.com mencoba menghubungi otoritas  Kantor Kesyahbandaran Operasi Pelabuhan (KSOP) Senayang, Kabupaten Lingga, namun upaya klarifikasi dan konfirmasi  belum memperoleh jawaban.

Kemudian transkepri.com mencoba meminta informasi dari Ali Rahim Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau mengenai Legal Opini (LO) yang pernah diajukan Pemprov Kepri melalui Distamben dan PTSP soal mekanisme dan proses pemindahan tanah uruk milik PT.BPL beberapa waktu lalu.

Ali Rahim Hasibuan mengatakan pada Tanggal 5 Agustus 2020 Asisten Pidana dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri sudah menerbitkan LO dengan nomor surat pengantarnya B39/I.10.6/gph.2/08/2020 ke Pemprov Kepri, tentang isi surat kita tidak berwenang untuk memberikan. (tim)