Pemerintah dan DPR Putuskan Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020

Selasa, 22 September 2020

Pilkada Serentak 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).

Menurutnya, itu diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan.Pihaknya meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPY Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam," ucapnya.

Dia menerangkan, revisi PKPU harus menekankan pada enam poin. Pertama, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan.

Keempat, Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP bagi yang melanggar.Kedua, mendorong kampanye melalui daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Kelima, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui rekap secara elektronik.

Dia melanjutkan Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan Agung, serta Polri diintensifkan.

Komisi II DPR, menurutnya, juga meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada Serentak 2020 untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.Terutama, dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, mulai dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9).

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (21/9).Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kendati begitu, Fadjroel meminta masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata Fadjroel.(tm)