KIP KKP RI saat melakukan peninjauan ke BPBL Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi Informasi Publik (KIP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Republik Indonesia, melakukan pengecekkan terkait keterbukaan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam dalam pelayanan informasi publik, Sabtu (19/09/2020), siang.
Hal itu, sebagaimana Undang Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KKP sebagai salah satu instansi pemerintah, yang wajib menindaklanjuti, dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2013, dan kemudian diubah menjadi Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2019, tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik dan Lingkungan.
Ketua Informasi Pusat, Gede Narayana mengungkapkan, keterbukaan informasi publik harus menjadi sinergitas kepada setiap badan badan di pemerintah guna menginformasikan seluruh program ke masyarakat. Sehingga mampu menjadi acuan, di dalam pelaksanaan program pemerintah pusat dan daerah, dengan benar.
"Seluruh informasi publik harus sampai ke masyarakat. Sebab, tujuan informasi dan keterbukaan informasi adalah, agar bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terhadap program bantuan, yang sudah dianggarkan setiap tahun," kata Gede Narayana, Sabtu (19/9/2020) siang, di Kantor BPBL Batam, Setokok.
Terkait dengan situasi dan masa Covid 19 ini, imbuhnya, kita harus berinovasi dalam rangka menyampaikan informasi publik tersebut, dengan menggunakan teknologi yang mudah di akses.
"Contonya adalah dengan menggunakan android. Sehingga bisa di akses seluruh masyarakat dari tingkat kota, hingga ke pelosok desa," ungkapnya.
Bagaimana keberhasilan dan penilaian terhadap badan dalam menyampaikan informasi, ucapnya, ditunjukkan dengan peningkatan perekonomian masyarakat dalam wilayah binaannya.
"Prioritas keberhasilan tak hanya waktu yang menjawab. Tapi dibuktikan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. "Dan biar masyarakat yang merasakan," sebut Gede.
Komisioner KIP KKP RI, Cecep Suriyadi mengatakan, untuk anggaran KKP tahun
2021 mengalami peningkatan hingga 50 persen, kalau dibandingkan tahun 2020 yang bernilai Rp 4,6 Triliun.
"Anggaran KKP naik menjadi Rp 7 Triliun
yang akan disalurkannya melalui badan badan dibawahnya, seperti ke BPBL dan PSDKP se Indonesia," kata Cecep.
Dengan keterbukaan informasi publik ini sebut Cecep, maka peningkatan jumlah anggaran KKP itu, tentu bisa membantu masyarakat guna peningkatan ekonomi melalui pembudidayan ikan dan lainnya.
"Contohnya, BPBL Batam sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), KKP, harus bisa menyelengarakan pelayanan publik atas bidang perikanan. Sehingga keberadaannya dapat dirasakan secara umum dan menyeluruh," ungkap Cecep.
Didalam kesempatan itu, Cecep memuji apa yang sudah dilakukan BPBL Batam dalam menyalurkan bantuan pemerintah pusat melalui program pembudidayaan ikan laut, dengan sistem Simapro Wa.
"Dengan Sistem Simapro Wa di BPBL ini, tentu sangat memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dan mengajukan bantuan benih ikan ke BPBL Batam ini dengan baik. Dan hal ini yang akan kami laporkan ke Kementerian KKP," pungkas Komisioner KIP KKP RI.
Kepala BPBL Batam, drh Toha Tusihadi mengatakan, untuk langkah atau upaya penerapan keterbukaan informasi publik tersebut, pihaknya sudah membuat satu sistim komunikasi dan informasi secara langsung ke masyarakat, di bawah area ataupun di ruang lingkup BPBL Batam.
"Kami menggunakan program Simapro. Yakni, dengan menggunakan WhatsApp sebagai inovasi, didalam berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Sehingga tidak menggunakan proposal lagi," kata Toha Tusihadi. (tm)