Bangunan Kantor, BUMD Tuah Sekata Dulu dan Sekarang. (foto.net/gardapos)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sekretaris Daerah Pemkab Pelalawan pandai memilih waktu dan tempat, tepat pada senin, 1 Juli 2019 lalu mengeluarkan pers realese pemerintah daerah berkaitan pembenahan BUMD Tuah Sekata.
Surat yang ditanda tangani atas nama Sekda Pelalawan, Tengku Mukhlis, mengatakan melalui siaran persnya, bahwa pembenahan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang saat ini mendapatkan sorotan dan perhatian serius dari masyarakat dan organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM).
" Untuk itu katanya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berbenah untuk komit di dalam melakukan peningkatan dan pembenahan kinerja guna menciptakan good corporate governance", ujarnya.
Kemudian selain jabatan Sekda, Tengku Mukhlis diketahui juga sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD TSP dan PD BPR Amanah.
" Mencermati gencarnya tuntutan perbaikan kinerja BUMD Tuah Sekata, pasca Pencabutan Keputusan Bupati Pelalawan tentang Pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata (Ir.Syafri-red) berikut disampaikannya langkah-langkah yang akan di lakukan yaitu melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD TS oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan perbaikan tata kelola dan gerakan efisiensi yang telah dimulai oleh mantan direktur utama sebelumnya berjalan dengan baik, serta rencana kerja yang telah disyahkan dalam RUPS dapat terwujud", katanya.
Kemudian lagi akan terus memastikan terhadap peningkatan disiplin karyawan dan kwalitas pelayanan tetap berlangsung sesuai rencana dan akan melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang BUMD menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD direncanakan selesai pada tahun ini, ujar T. Mukhlis.
" Jadi, sama di Kabupaten Rokan Hulu terkait penjabaran persyaratan kedepan jangan sampai ada alasan tidak tahu atau tidak mengikuti kaidah atau aturan dalam membuat syarat, itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Karena, dalam syarat itu ada yang tidak sesuai maka harus ditambah seperti Syarat Integritas dalam syarat calon sebagai Dirut dan Dewan Pengawas", terang Direktur Formasi Riau, Selasa (2/7) kepada gardapos.
Dalam keterangan akhir pers rilisnya, Pemerintah Daerah serius dalam memperbaiki kinerjanya, selanjutnya mantan Asisten Bidang Pemerintahan ini menambahkan bahwa berterima kasih atas perhatian semua pihak yang terlibat aktif mendorong perbaikan kinerja BUMD Tuah Sekata terkhusus perhatian Direktur FORMASI RIAU, DR Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, katanya. (GP1)