Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap telah mengeluarkan izin usaha sebanyak 126.878 sepanjang Agustus 2020. Angkanya melonjak 165,9 persen dari Juli 2020.
"Izin yang kami keluarkan pada Agustus 2020 kurang lebih 126 ribu," ujar Bahlil dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kamis (17/9).
Bahlil menuturkan 82 persen atau 104.240 izin yang dikeluarkan selama Agustus 2020 tersebut adalah izin untuk usaha menengah kecil (UMK). Menurutnya, realisasi ini mencerminkan UMK kini semakin tertib karena izin usahanya resmi tercatat oleh negara.
Sementara, Juru Bicara BKPM Tina Talisa menjelaskan total izin usaha yang dikeluarkan untuk UMK semakin meningkat. Bahkan, jumlahnya sudah lebih dari sebelum pandemi virus corona yang rata-rata hanya 64,3 persen dari total izin yang dikeluarkan BKPM."Ini adalah bagian dari satu data, di mana UMKM ini mulai tertib. Basis data UMKM bisa diwujudkan dengan baik," terang Bahlil.
"Lonjakan pemohon nomor induk berusaha (NIB) untuk UMK memang kabar baik. Jumlah pengajuan dua kali lipat dari rata-rata per bulan selama Januari-Agustus 2020, bahkan angka ini lebih besar dari sebelum pandemi," kata Tina.
Selain UMK, Tina bilang izin juga banyak dikeluarkan untuk usaha non perseorangan. Jumlahnya sebanyak 20.161 izin.
Kerja Sama BKPM dan Kemenkop UKM"Kemudian pengajuan bagi usaha perseorangan sebanyak 2.436 dan pengajuan pembukaan kantor perwakilan asing sebesar 42 pemohon," jelasnya.
Sementara, BKPM juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait dengan sinergi program dan kebijakan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi (UMKMK). Kerja sama ini diteken oleh Bahlil dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten menyatakan kerja sama ini sebagai upaya menyiapkan basis data pelaku UMKM secara rinci. Pasalnya, data UMKM terbilang dinamis karena sering pindah antar daerah.
Dalam kerja sama ini, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kemitraan penanaman modal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha UMKM dan koperasi. Pemerintah akan memberikan jasa konsultasi dan pendampingan dalam menyusun perjanjian kemitraan."Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku koperasi dan UMKM yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," ujar Teten.
"Ini yang perlu diperhatikan dalam penanaman modal, UMKM juga harus didampingi, lalu konsultasi juga bagaimana agar bisa mengakses," pungkas Teten.(tm)