Rahma Keluarkan Edaran, Pegawai Pemko Maksimal 25 Persen WFO

Kamis, 17 September 2020

Pemko Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP mengatakan telah menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB, mengenai sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Dalam edaran tersebut menekankan tentang jumlah pegawai yang masuk kantor atau Work From Office (WFO), khususnya pemerintah daerah yang berada pada zona merah atau berisiko tinggi.

“Sudah saya tindaklanjuti, dan sudah saya teken surat edarannya,” ungkapnya, Kamis (17/9/20).

Bahkan Rahma mengatakan, sekarang ini pegawai di Pemko Tanjungpinang sudah mulai menerapkan sistem masuk kerja 25 persen WFO.

“Insya Allah Pemko sudah mulai menerapkan hal itu,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kota Tanjungpinang berada pada zona berisiko tinggi. Status itu didapat dari data gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kepri, hingga 11 September 2020 lalu, bahwa kasus konfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang sebanyak 268 orang.(mad)