Ilustrasi: Korban perkosaan
TRANSKEPRI.COM.SAMARINDA- Seorang petugas jaga Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi. Lantaran memerkosa korban kasus prostitusi online yang sedang dititipkan di rumah singgah tersebut.
Pelaku merupakan warga Sempaja, Samarinda berinisial RC (25), yang bekerja sebagai petugas penjagaan korban. Sedangkan korban, adalah anak di bawah umur yang tengah mengandung tiga bulan dan dititipkan di RSP oleh Polresta Paser.
"Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur dengan mengiming-imngin akan menikahinya," kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, saat di konfirmasi, Rabu (16/9/2020).Korban merupakan saksi sekaligus korban prostitusi online, yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Bulan Juli 2020.
Perbuatan RC terungkap ketika korban bercerita kepada pihak yayasan. Korban sempat beberapa kali melayani RC lantaran ingin dinikahi.
"Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui oleh rekan-rekan korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami," ujarnya.
Diketahui pada Juli lalu, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan. RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(tm)