Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penyerangan ke Ulama

Rabu, 16 September 2020

Presiden RI, Joko Widodo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut kasus penyerangan ulama yang dulu. Jokowi ingin kasus-kasus tersebut diusut tuntas agar tak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2020).

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ujar Mahfud.(tm)Mahfud mengatakan nantinya pengadilan yang akan bersikap pernyataan pihak keluarga soal tersangka AA mengalami gangguan jiwa. Dia memastikan pihak kepolisian tak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.
"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud.Mahfud juga secara khusus berbicara mengenai kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu. Dia menepis isu liar kasus tersebut tak akan dibawa ke pengadilan.