Proses cetak koran
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas koran dan kertas majalah. Keringanan pajak sengaja diberikan agar industri media massa cetak tetap produktif di tengah pandemi virus corona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK/010/2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.
"Untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap produktivitas media massa cetak, pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak," tulis pemerintah dalam dokumen PMK, dikutip Selasa (15/9).
Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan pemerintah. Syarat itu, antara lain faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berupa impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, pemerintah juga akan menanggung PPN atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan pemerintah dengan Dewan Pers beberapa waktu lalu. Ini sengaja diberikan agar media massa tetap bertahan di tengah krisis pandemi.
Sri Mulyani menilai keberadaan media baik cetak maupun digital sangat penting pada situasi saat ini. Dia pun mengaku masih menjadi pembaca rutin media cetak."Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar," ucap Sri Mulyani.
"Saya tiap pagi masih menerima koran, kesenangan saya tiap pagi adalah ngeteh sambil baca koran. Generasi milenial saya lihat, anak saya enggak pernah baca koran saya khawatir betul itu. Tapi bagi saya, (koran) itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan," kata Sri Mulyani.(tm)