TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terus mendalami modus yang dilakukan pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut setelah pihak Kejari Tanjungpinang mendapatkan dan menerima hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.
"Kita masih dalam modus yang dilakukan atas dugaan korupsi dalam perkara dimaksud,"kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adiya Rakatama SH saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa(15/9/2020). Hal tersebut perlu dilakukan jelas Raka, untuk lebih memaksimalkan proses penyidikan dalam berkas perkara perkara yang tengah dilakukan pihaknya saat ini.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus ini masih enggan menyebutkan berapa jumlah tersangka dan kapan diumuman ke media siapa-siapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk berapa jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang telah diterima pihak Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
"Nanti kita sampaikan sekaligus dalam waktu dekat ini, "ucapnya.
Diberitakan, hasil audit BPKP yang terima Kejari Tanjungpinang mendapati kerugian negara lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya atas dugaan korupsi perkara ini. Namun secara rinci, Kejari Tanjungpinang belum bisa menyampaikan berapa jumlah kerugian negara dari audit BPKP tersebut, termasuk siapa dan berapa orang tersangka atau pihak yang paling bertanggungjawab yang terlibat atas dugaan kasus korupsi ini. (tim)