Rencana seragam Satuan Pengamanan yang segera diberlakukan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan penggantian warna seragam satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia menjadi warna cokelat sehingga menyerupai seragam kepolisian. Saat ini seragam satpam berwarna putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari.
Dalam pengaturan ini Kapolri mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa. Seragam itu nantinya akan dilengkapi tanda kepangkatan satpam.
Dia merinci kelima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)."Ada perubahan warga seragam satpam. Jadi ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).
Seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam aturan ini dijelaskan manajemen pengamanan operasi diharuskan menyesuaikan segala kebutuhan sesuai aturan tersebut paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan.
"Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda [baju] dan cokelat tua [celana] dengan makna cokelat identik dengan warna tanah, kayu, dan batu yang berarti warna alami," kata Awi.
"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," pungkas Awi.(tm)Kemudian dia menyebutkan juga hal itu diatur untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.Dia pun menuturkan seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam.