Dua Warga TPI Positif Corona, Warga Kampung Bulang dan Tanjungpinang Barat

Ahad, 13 September 2020

Kota Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pada hari ini Minggu, tanggal 13 September 2020, tim penanggulangan dan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang merilis penambahan 2 (dua) kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 yang merupakan kasus baru yang tidak mempunyai riwayat perjalanan.

Tidak ada riwayat kontak erat dan hasil penelusuran dari kasus-kasus positif sebelumnya, semuanya merupakan warga Tanjungpinang, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD RAT, kedua pasien baru ini berjenis kelamin laki-laki. Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kasus konfirmasi nomor 270, Tn.HY, 67 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, bergejala dengan penyakit kronis sebagai penyerta, kondisi saat ini stabil, tidak mempunyai riwayat perjalanan keluar daerah dan tidak mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi namun pasien rutin sholat 5 waktu di mesjid dekat rumah beliau. Saat ini pasien dirawat di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang.


2. Kasus konfirmasi nomor 271, Tn.LR, 26 tahun, tinggal di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tidak bergejala, merupakan hasil penelusuran kontak erat dengan kasus nomor 248. Kasus ini satu klaster dengan kasus nomor 151 yang meninggal dunia pada tanggal 02 September 2020. Saat ini pasien sudah melakukan karantina mandiri.

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi dan orang-orang di tempat pasien beraktifitas sebelumnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.

Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid- 19 ini.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari dua meter dengan anggota keluarga Iainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(tm)