Kepala BP Batam, HM Rudi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air di Batam oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang telah berjalan selama 25 terakhir, ke depan pengelolaan air bersih di Batam bakal turut melibatkan BP Batam.
"Konsesi pengelolaan air oleh ATB bakal berakhir. Jadi dengan berakhirnya konsesi tersebut, ke depan BP Batam bakal terlibat sebagai salah satu pengelola air di Batam, bukan lagi seperti yang sudah-sudah,"ujar Kepala BP Batam kepada transkepri.com, Jumat (12/09/20).
Dengan terlibatnya BP dalam pengelolaan air di Batam, Rudi meyakini pelayanan, tata kelola dan pasokan air ke masyarakat Batam akan lebih mudah dikendalikan dan tentunya bakal lebih baik.
Disamping itu, Rudi juga meyakni dengan keterlibatan BP Batam, keuntungan yang bisa disetor ke kas negara akan lebih besar dibandingkan dari yang sebelumnya.
" Kita sudah estimasikan, dengan masuknya BP dalam pengelolaan air di Batam, keuntungan yang diperoleh bakal lebih maksimal. Perihal berapa angka pastinya nanti kita akan sampaikan secara terbuka ke publik," ujar HM Rudi.
Ditambahkan HM Rudi, pengelolaan air di Batam, akan dibagi dalam dua segmen, yang pertama adalah segmen pemeliharaan waduk dan segmen pelayanan distribusi air kepada pelanggan.
Terhadap segmen dimaksud, kata Rudi, nantinya BP Batam akan melakukan pola kerjasama operasional (KSO) dengan perusahaan yang memenangkan tender yang bakal dibuka pada Januari 2021 mendatang.
"Jadi akan kita buat KSO, BP Batam akan terlibat di segmen pelayanan dan pendistribusian air ke para pelanggan, sementara pihak swasta akan fokus terhadap bagaimana menciptakan teknologi, mengelola waduk sehingga ketersediaan air dapat terpenuhi dengan baik. Insya Allah ke depan akan semakin baik," papar Rudi.
Sebelumnya diketahui, BP Batam memutuskan PT Moya Indonesia, anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pememang pemilihan langsung mitra kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, selama masa transisi atau untuk waktu enam bulan ke depan pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air oleh PT ATB. (009).