Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal SH, SIK, M.Si membagikan masker kepada masyarakat
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Menyongsong Pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 dan Operasi Yustisi 2020, Polres Tanjungpinang menggelar kampanye penggunaan masker di halaman Mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kilometer lima atas, Provinsi Kepri, Kamis (10/9/20).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M.Iqbal mengatakan bersama unsur TNI, stake holder dan tokoh masyarakat jajarannya kampanyekan penggunaan yang dilaksanakan serentak.
"Hari ini 25.000 ribu masker kain dibagikan untuk masyarakat dan pengguna jalan raya,"sebut AKBP M.Iqbal kepada sejumlah media di Mapolres Tanjungpinang
Kegiatan pembagian ribuan masker menyongsong pemberlakuan dan penerapan Perwako terkait sangsi dan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika berada diruang publik.
"Setelah pembagian masker dilaksnakan, maka Perwako terkait sangsi dan denda bagi pelanggar ketentuan akan direalisasikan,"sebut AKBP Iqbal. Namun hingga hari ini apasaja sangsi yang bakal diterapkan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker belum kita ketahui secara terperinci, "Pak Sekda juga belum memberikan informasi secara konfrehensif apasaja butir butir sanksinya,”ucapnya.
Berdasarkan Informasi yang berhasil diperoleh transkepri, Perwako sangsi bagi pelanggar penggunaan masker menunggu tanda tangan dan persetujuan Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP. (mad)