BPJS Tetap Denda Perusahaan yang Lambat Bayar Iuran Ketenagakerjaan

Selasa, 08 September 2020

BPJS Ketenagakerjaan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan tetap mengenakan denda kepada pemberi kerja yang terlambat membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Meskipun pemerintah meringankan pembayaran iuran dan kelonggaran batas waktu bayar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus lalu, diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 1 September.

Pasal 23 ayat 1 PP itu memaparkan keterlambatan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu dalam pasal 4 akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen per bulan keterlambatan.

"Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan," tulis PP 49/2020, dikutip Senin (7/9).Dalam pasal 4 ayat 1 pembayaran iuran telah diundur dari paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan menjadi paling lambat tanggal 30.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengizinkan pemberi kerja atau perusahaan menunda pembayaran JP.

Sebagian iuran Jaminan Pensiun itu wajib dibayarkan dan disetorkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu.Pasal 17 ayat 1 PP menjelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran Jaminan Pensiun dari pekerja sebesar satu persen dari upah pekerja. Kemudian, pemberi kerja wajib membayarkan serta menyetorkan iuran Jaminan Pensiun menjadi dua persen.

"Sebagian iuran Jaminan Pensiun sisanya, yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP diberikan penundaan pembayaran, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022," tulis PP 49/2020, dikutip Senin (7/9).

Penundaan pembayaran sebagian iuran itu diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja dengan skala usaha menengah dan besar yang memenuhi persyaratan.(tm)