Surat dukungan dari DPP PAN untuk pasangan Apri-Robby
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) mendadak membatalkan persetujuan Alias Wello dan Dalmasri Syam sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan , Sabtu (5/9/20).
Pembatalan persetujuan itu berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/398/IX/2020 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai PAN.
Dalam surat keputusan, Partai PAN mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
Selain itu, Partai PAN mencabut Pakta Integritas Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tanggal 3 September 2020 dalam seleksi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2020 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
Dengan pencabutan dukungan oleh PAN, praktis pasangan Alias Wello-Dakmasry batal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Bintan dan praktis membuat Apri-Robby harus melawan kotak kosong.
Menyikapi surat keputusan itu, Ketua PAN Bintan Hesti Gustrian membenarkan bahwa DPP Partai PAN mencabut persetujuan terhadap Alias Wello dan Dalmasri Syam sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
"Benar ada perubahan dan pembatalan persetujuan, pada prinsipnya kami Hanya mengikuti instruksi dan perintah DPP," kata Hesti Gustrian.
Hesti Gustrian menyebutkan, untuk Pilkada Bintan 2020 DPP Partai PAN memberikan persetujuan terhadap Apri Sujadi- Robby Kurniawan.
"Surat keputusan itu sudah kita terima, kami hanya mengikuti saja, ini sesuai keputusan DPP," ucapnya. (mad)