Kantor Pengadilan Negeri Medan
TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Sebanyak 38 orang yang bekerja di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara positif Corona. Sebanyak 13 orang adalah hakim sementara 25 lainnya merupakan pegawai.
"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid test yang dilaksanakan pekan lalu," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz seperti dilansir Antara, Kamis (3/9/2020).
"Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," tambahnya.
"Kita akan (periksa) swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada hakim dan pegawai.
Sebagian hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Medan menjalani pemeriksaan COVID-19 pada Kamis (27/8), setelah Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.(tm)