Safari Direktur FORMASI RIAU di Pelalawan, Jum'at (14/6/2019).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Silahturahmi Safari Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau di kabupaten Pelalawan pada, Jum'at (14/6/2019) lalu di pangkalan kerinci bersama sejumlah media dan aktifis mahasiswa menghasilkan beberapa informasi.
Informasi ataupun isu-isu tersebut terkuak berdasarkan fakta dari pihak pihak yang berkompeten di bidangnya, baik dari pemerintah maupun korporasi yang dituangkan dalam agenda kerja selanjutnya di Pelalawan.
Kemudian dari safari ini tercetuslah beberapa program kerja Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI-Riau) yang diduga sarat korupsi di pelalawan yakni; Langgam Power, Destinasi Danau Tajwid, Teknopolitan, MoU BUMD Tuah Sekata terkait Daya Listrik dengan RAPP, Bibit padi di Kuala Kampar, Retribusi jalan perhubungan darat, laut/sungai dan Lahan perkebunan yang dikelola korporasi nakal, ujar Direktur Formasi ? Riau.
" Dari beberapa dugaan korupsi itu, Formasi Riau akan ungkap satu persatu,? kata Direktur Formasi ? Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.
Dalam diskusi bersama safari Formasi Riau banyak dibahas dan terungkap, apalagi kritikan terhadap DR Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, terhadap dirinya dari pihak pihak yang beranggapan bahwa ia hanya ingin mencari panggung saja, mencari proyek dan lainnya, itu anggapan salah, kata Huda.
" Aku sudah banyak diblokir (maksudnya nomor WA-red) oleh sekda se-kabupaten/kota. Dan kamipun banyak di kritik, yang katanya mencari panggunglah, mencari proyek lah pokoknya banyaklah kritikan kritikan kepada kami," kata Huda.
Namun itu kan hal yang biasa dalam perjalanan organisasi apalagi Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (FORMASI RIAU) ini, jelas Huda.
" Kalau kami biasanya sekali menurunkan berita, direspon baik cepat selesai, kalau tidak direspon ya kirim surat. Kalau sudah kami Surati itu tidak ada lagi cerita berdamai, basa basi, karena pihak siapapun yang akan berurusan wajib mengikuti kelanjutannya. Karena kalau tidak akan berepisode dia," ujar Huda.
Apa sebab, nanti kami di dewan komisi informasi akan bersidang selama 6 (enam) bulan, selama itulah mereka harus siap menghadapi siaran pers yang kami keluarkan ke publik, tegas Huda.
" Kalau hal tersebut sampai ke komisi informasi, siap siap saja pihak terkait menjadi pihak tergugat", tutupnya. (*)