Ilustrasi: Persidangan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus bos toko ponsel PS Store, Putra Siregar. Sidang kali ini mendengar kan ahli dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sidang dilakukan di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Sidang selain ahli Kemenperin, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan ahli dari bea-cukai.
Ahli tata niaga dari Kemenperin Ahmad Fuad mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan pada ponsel yang dijual di PS Store. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyebut ponsel-ponsel tersebut tidak terdaftar di Kemenperin.
Ahmad mengatakan, jika sebuah ponsel tercatat di Kemenperin berarti telah melalui proses pabean yang sesuai. Menurutnya, proses yang perlu dijalani hingga mendapatkan izin perlu dilakukan secara runut."Tidak tercatat, tidak ada terdaftar di Kementerian Perindustrian," ujar Ahmad dalam persidangan.
"Ponsel yang tercatat di (Kementerian) Perindustrian berarti dia sudah melalui proses yang sesuai. Karena proses tata niaga itu runut, dari sertifikasi sampai masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Ahmad menjelaskan, sebelum mendapatkan izin untuk diedarkan barang impor perlu lebih dulu melalui proses perizinan di bea-cukai. Selanjutnya proses akan masuk untuk pencatatan di Kemenperin dan dilanjutkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendapatkan izin frekuensi dan berlanjut ke Kementerian Perdagangan.(tm)