Bupati Anambas, Abdul Haris, SH saat menyerahkan SK Pj Bayat
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Suherwan sebagai Pj Kepala Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara di Desa Bayat Sabtu (29/8/2020). Hal ini dilakukan orang nomor satu Kepulauan Anambas pasca mundurnya A. Rani kepala desa sebelumnya karena suatu alasan.
"Pak Rani ini adalah guru saya, beliau mundur karena satu alasan, untuk itu kami pemerintah daerah dan masyarakat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau,"ujar Haris.
Dengan telah diserahkannya SK kata Bupati, maka Pj Kepala Desa harus mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan pemerintahan desa serta mengayomi masyarakat.
"Jalankan amanah dengan sebaik-baiknya, jangan kecewakan masyarakat bangun daerah ini," tuturnya.
Lebih jauh orang nomor satu Kepulauan Anambas itu berpesan kepada masyarakat untuk dapat mendukung Pj kepala desa yang baru saja memimpin.
"Pesan saya kepada masyarakat, apabila ada kesalahan Pj dalam memimpin, maka harus diingatkan dan ditegur, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.(yud)